Rabu, 02 Desember 2009

pendaftaran tanah

PENDAFTARAN TANAH

Pengertian
Pendaftaran tanah bertujuan untuk menyempurnakan PP 10/1961 yang diatur dalam PP 24 tahun 1997. tujuan dari pendaftaran tanah dinyatakan dalam pasal 3 PP 24 tahun 1997 adalah:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, ter,asuk pemerintah , agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang terdaftar.
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pengertian pendaftaran tanah terdapat dalam pasal 1 yaitu pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan suatu bidang yang terbatas.
Obyek Pendaftaran Tanah
Obyek pendaftaran tanah menurut pasal 9 meliputi:
a. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
b. tanah Hak Pengelolaan;
c. tanah wakaf;
d. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
e. Hak Tanggungan;
f. Tanah Negara.
Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai ada yang diberikan oleh negara. Tetapi dimungkinkan juga diberikan oleh pemegang Hak Milik atas tanah. Tetapi selama belum ada pengaturan mengenai tata cara pembebanannya dan disediakan formulir akta pemberiannya, untuk sementara belum akan ada Hak Guna Bangunan dan hak Pakai yang diberikan oleh pemegang Hak Milik atas tanah. Maka yang kini merupakan obyek pendaftaran tanah baru Hak Guna Bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh negara. Tanah negara dalam pp 24 tahun 1997 termasuk obyek yang didaftar.
Berbeda dgn obyek-obyek pendaftaran tanah yang lain, dalam hal tanah negara pendaftarannya dilakukan dgn cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk tanah negara tidak disediakan buku tanah dan karenanya juga tidak diterbitkan sertipikat. Obyek pendaftaran tanah yang lain didaftar dgn membukukan dalam peta pendaftaran dan buku tanah serta menerbitkan sertipikat sebagai surat tanda bukti haknya.
Sistem Pendaftaran Yang Digunakan
Sistem pendaftaran yang digunakan adalah sistem pendaftaran hak sebagai mana digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut PP 10/1961. bukan sistem pendaftaran akta, hal tersebut tampak dengan adanya buku tanah senagai dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik yang dihimpun dan disajikan serta diterbitkannya sertipikat sebagai surat tanda bukti hak yang didaftarkan.
Hak atas tanah, Hak Pengelolaan, tanah wakaf dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun didaftar dgn membukukannya dalam buku tanah, yang memuat data yuridis dan data fisik bidang tanah yang bersangkutan dan sepanjang ada surat ukurannya dicatat pula pada surat ukur tersebut. Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur tersebut merupakan bukti, bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya yang diuraikan dalam surat ukur secara hukum telah didaftar menurut PP 24/1997 ini. Kepentingan pemegang hak yang bersangkutan diterbitkan sertipikat sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah (pasal 31).
Penyelenggara dan Pelaksana Pendaftaran Tanah
Sesuai dengan UUPA pasal 19 pendaftaran tanah diselenggarakan oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali mengenai kegiatan-kegiatan tertentu yang ditugaskan kepada pejabat lain. Yaitu kegiatan-kegiatan yang pemanfaatnnya bersifat nasional atau melebihi wilayah kerja Kepala Kantor Pertanahan, misalnya pengukuran titik dasar teknik dan pemetaan fotogrametri.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut PP 24/1997 ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Misalnya pembuat akta PPAT Sementara, pembuatan akta ikrar wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) oleh notaris, pembuatan Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang, dan aju.dikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar