Kamis, 03 Desember 2009

Kredit Sindikasi

KREDIT SINDIKASI

A. Pengertian
Harus dibedakan antara “sindikasi kredit” atau loan syndication dan “kredit sindikasi” atau syndicated loan. Sindikasi kredit adalah suatu sindikasi yang peserta – pesertanya terdiri dari lembaga – lembaga pemberi kredit yang dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kredit kepada suatu perusahaan yang memerlukan kredit untuk membiayai suatu proyek. Sedangkan yang dimaksud dengan kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh sindikasi kredit.
Stanley Hurn dalam bukunya Syndicated Loan : A Handbook for Banker and Borrower memberikan definisi mengenai kredit sindikasi sebagai berikut :
A syndicated loan is a loan made by two or more lending institution, on
similar terms and condition, using common documentation and administered by
common agent.2
Definisi tersebut diatas mencakup semua unsur – unsur yang penting dari suatu kredit sindikasi. Pertama, kredit sindikasi melibatkan lebih dari satu lembaga pembiayaan dalam suatu fasilitas sindikasi. Kedua, definisi tersebut menyatakan bahwa kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan berdasarkan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang sama bagi masing – masing peserta sindikasi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk hanya ada satu perjanjian kredit antara nasabah dan sebuah bank peserta sindikasi. Ketiga, definisi tersebut menegaskan bahwa hanya ada satu dokumentasi kredit, karena dokumentasi inilah yang menjadi pegangan bagi semua bank peserta sindikasi secara bersama-sama. Keempat, sindikasi tersebut diadministrasikan oleh satu agen (agent) yang sama bagi semua bank peserta sindikasi. Bila tidak demikian halnya, maka terpaksa harus ada serangkaian fasilitas bilateral (dua pihak), yang sama tetapi mandiri, antara masing – masing bank peserta dengan nasabah.
Kredit yang berbentuk sindikasi atau kredit patungan yang dilakukan oleh bank ini, berbeda dari kredit – kredit yang biasa diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
B. Ciri - Ciri Utama Kredit Sindikasi
Ada beberapa ciri – ciri utama dari suatu kredit sindikasi yang perlu diketahui. Ciri – ciri tersebut adalah :
1. Terdiri atas lebih dari satu pemberi kredit
Kredit sindikasi selalu diberikan oleh lebih dari satu pemberi kredit sebagai peserta dari sindikasi kredit.
2. Besarnya jumlah kredit
Kredit sindikasi adalah suatu teknik bagi suatu bank untuk dapat menyebarkan resiko dalam pemberian kredit. Oleh karena itu biasanya tidak cocok untuk kredit yang jumlahnya kecil, dimana tidak ada alasan bagi bank tersebut untuk tidak membiayai sendiri seluruh jumlah kredit yang kecil itu.
Namun ada keadaan – keadaan dimana suatu pinjaman mencapai suatu jumlah sedemikian rupa besarnya sehingga dirasakan terlalu besar bagi bank tersebut untuk dapat memikulnya sendiri. Apabila bank tersebut merasa bahwa resikonya terlalu besar bagi bank tersebut bila seluruh permintaan sesuatu nasabah tertentu dipikul sendiri, sekalipun mungkin dari segi ketentuan legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dari bank tersebut belum terlampaui.
3. Jangka waktu
Pada umumnya kredit sindikasi berjangka waktu menengah (medium term) atau berjangka waktu panjang (long-term), sekalipun tidak ada alasan mengapa tidak mungkin kredit sindikasi diberikan juga dalam jangka waktu pendek (short-term). Dalam termonologi kredit sindikasi belum ada kesamaan mengenai apa yang dimaksudkan short, medium dan long. Namun pada umumnya short berarti sampai dengan 1 tahun, medium berarti antara 1- 5 tahun dan long berarti diatas 5 tahun.
4. Bunga
Pada umumnya bunga dari kredit sindikasi bersifat mengambang (floating rate) yang disesuaikan setiap jangka waktu tertentu, misalnya setiap 3 bulan sekali. Untuk menetapkan bunga kredit sindikasi dalam kurs rupiah yaitu berpatokan pada JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate). Sekalipun bunga dari kredit sindikasi bersifat mengambang (floating rate), namun dimungkinkan pula bagi pemberian kredit sindikasi dengan bunga yang tetap sepanjang jangka waktu kredit.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 6/11/PBI/2004, JIBOR adalah bank-bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang menjadi acuan dalam menetapkan suku bunga JIBOR.
5. Tanggung jawab berbagi
Meskipun suatu fasilitas kredit sindikasi adalah suatu totalitas dan bukannya kombinasi dari sejumlah fasilitas bilateral, namun bertanggung jawab dari masing – masing bank peserta dalam sindikasi itu tidak bersifat tanggung renteng. Artinya, bahwa masing – masing bank peserta hanya bertanggung jawab untuk bagian jumlah kredit yang menjadi komitmennya. Tanggung jawab dari masing – masing bank di dalam sindikasi tidak merupakan tanggung jawab dimana suatu bank menjamin bank lainnya.
6. Dokumentasi Kredit
Dokumentasi kredit (loan documentation) yang sama bagi semua peserta sindikasi merupakan ciri yang penting dari suatu kredit sindikasi. Dokumentasi kredit tersebut adalah dasar bagi administrasi kredit sindikasi tersebut selama jangka waktunya. Untuk mencapai
keseragaman dalam pelaksanaannya di antara bank – bank peserta sindikasi, maka ditunjuklah satu bank diantara bank – bank peserta itu sebagai agen (agent bank) untuk bertindak sebagai kuasa dari bank–bank peserta sindikasi dengan tugas mengadministrasikan kredit tersebut setelah perjanjian kreditnya ditandatangani.
7. Publisitas
Ciri lain yang membedakan antara pinjaman bilateral dengan kredit sindikasi adalah keharusan bagi kredit sindikasi itu untuk dipublikasikan (diketahui oleh umum). Publisitas ini dilakukan setelah perjanjian kredit sindikasi ditandatangani.

C. Manfaat Kredit Sindikasi
Manfaat bagi bank
Kredit sindikasi merupakan salah satu jalan bagi bank untuk memenuhi permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, meskipun bank mempunyai kemampuan untuk memikul sendiri seluruh jumlah kredit tersebut. Ataupun sebaliknya jika bank tidak sanggup memenuhi permintaan kredit dari nasabah yang jumlahnya besar, bank tidak akan kehilangan nasabahnya itu. Sebagaimana telah dikemukakan, pembentuka sindikasi dalam pemberian kredit memungkinkan bagi suatu bank untuk mengatasi masalah batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit.
Apabila permintaan kredit yang diajukan oleh nasabah bank sedemikian besar jumlahnya sehingga tidak mungkin dibiayai seluruhnya oleh bank itu sendiri, dan apabila bank tersebut tidak dapat mengajak bank lain untuk ikut membiayai permintaan nasabahnya itu, maka tentu saja bank tersebut terpaksa harus melepaskan nasabahnya itu.
Kredit sindikasi memungkinkan bagi suatu bank untuk menyebarkan resiko dengan cara berbagi resiko dengan bank – bank lain. Hal ini apabila terjadi kredit macet, maka kerugian bank tidak akan terlalu besar karena hanya sebesar jumlah kredit yang diberikannya.
§ Manfaat bagi nasabah
1. Apabila bank tersebut tidak bersedia untuk memberikan kredit yang terlalu besar kepada seorang nasabah, maka sindikasi merupakan jalan keluar bagi nasabah tersebut.
2. Kredit sindikasi memungkinkan bagi nasabah untuk memperoleh kredit yang berjumlah besar tanpa harus berhubungan dengan banyak bank.
3. Kredit sindikasi memungkinkan bagi suatu nasabah untuk memupuk record dengan banyak bank melalui pengaturan oleh banknya sendiri yang bertindak sebagai arranger untuk kredit sindikasi itu.
4. Kredit sindikasi menambah kredibilitas dari nasabah tersebut. Lebih – lebih lagi apabila para peserta sindikasi terdiri dari bank – bank besar ternama.

1 komentar:

  1. bos.... asik blog bos skrg yah isi na bgs..
    jgn lp follow jg y bos......

    sukses buat bos...

    BalasHapus