Rabu, 02 Desember 2009

jamsostek


Jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 1993 tentang jamsostek jo PP No 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek yang dimaksud untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap resiko sosial ekonomi yang menimpa tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan baik berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua, maupun meninggal dunia. Dengan demikian diharapkan ketenangan kerja bagi pekerja akan terwujud, sehingga akan meningkatnya prodiktivitas.

Dewasa ini peran serta pekerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat demikian pula halnya dalam penggunaan teknologi diberbagai sektor kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan semakin tingginya resiko yang dapat mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap usaha peningkatan disiplin dan produktivitas tenaga kerja.

A. Pengertian Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia[1].

Dari pengertian di atas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.

Hal lain yang perlu dicatat ruang lingkup jaminan sosial itu tidak terbatas pada buruh saja, melainkan juga setiap orang yang melakukan pekerjaan kepada orang lain.

B. Hakikat Jaminan Sosial Tenaga Kerja

jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam undang-undang no 3 tahun 1992 adalah merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Yang pada hakikatnya program jaminan sosial tenaga kerja dimaksudkan untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan kelurga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang. Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek:

  1. memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarga.
  2. Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempatnya bekerja

Dengan demikian jaminan sosial tenaga kerja mendidik kemampuan bekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasih orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko kecelakaan.

C. Ruang Lingkup Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, demikian pula terhadap kecelakaan kerja yang terjadi dalam perjalanan berngkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang kembali melalui jalan yang biasa dilalui. Iuran jaminan kecelakaan kerja ini sepenuhnya ditanggung oleh pengusaha yang besarnya antara 0,24-1,74% dari upah sebulan.

Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya berupa:

  1. Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
  2. Biaya pemeriksaan dan atau perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan.
  3. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan atau alat ganti (prothose) bagi tenaga kerja yang anggota badanya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.

Selain penggantian biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja diberikan juga santunan berupa uang yang meliputi:

a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.

b. Santunan cacat sebagian untuk selam-lamanya

c. Santunan cacat tota untuk salam-lamanya baik pisik maupun mental dan atau santunan kematian.

Besarnya jaminan kecelakaan kerja sebagai berikut:

  1. Santunan SementaraTidak Mampu Bekerja (STMB) 4 (empat) bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 (empat) bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.
  2. Santunan cacat:

· Cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai table x 60 bulan upah.

· Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah santunan sekaligus besarnya 70% x 60 bulan upah, santunan berkala sebesar Rp 25 000,- selama 24 bulan.

· Santunan cacat kekurangan funsi dibayarkan sekaligus dengan besarnya santunan adalah % berkurangnya fungsi x % sesuai table x 60 bulan upah.

  1. Santunan kematian dibayarkan sekaligus dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah:

· santunan sekaligus sebesar 60% x 60 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar jaminan kematian

· santuna berkala sebesar Rp 25 000 selama 24 bulan

· biaya pemakaman sebesar Rp 200 000,-.

  1. Biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan berupa penggantian biaya dokter, obat, operasi, roentgen, laboratorium, perawatan puskesmas, rumah sakit umum, gigi, jasa tabib, sinshe. Seluruh biaya yang dikelurkan untuk suatu peristiwa kecelakaan tersebut dibayarkan maksimum Rp 3 000 000,-.
  2. Biaya rehabilitasi berupa penggantian biaya pembelian alat bantu dan atau alat pengganti diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan Pusat Rehabilitasi.
  3. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut:

· Bila hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai maksimum sebesar seratus ribu rupiah.

· Bila hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimum sebesar dua ratus ribu rupiah

· Bila menggunakan jasa angkutan udara maksimum dua ratus lima puluh ribu rupiah

( Lampiran II Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1993)

Selama tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan masih belum mampu bekerja, pengusaha harus tetap membayar upah tenaga kerja yang bersangkutan sampai penetapan akibat kecelakaan kerja yang dialami diterima semua pihak atau dilakukan oleh Menteri[2]. Dalam pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 ditegaskan apabila julah santunan kamatian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari pada jaminan kematian maka yang didapatkan keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah jaminan kematian.

2. Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian (pasal 12 ayat1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992). Kematian yang mendapatkan santunan adalah tenaga kerja yang meninggal dunia pada saat menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.penegasan ini perlu, sebab apabila tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka keluarganya berhak atas santunan akibat kecelakaan kerja, termasuk santunan kematian.

Dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993 disebutkan bahwa jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak yang meliputi:

  1. santunan kematian sebesar satu juta rupiah.
  2. Biaya pemakaman sebesar dua ratus ribu rupiah,

Jika janda atau duda atau anak tidak ada maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada keturunan sedarah yang dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas sampai dengan derajat dua.

3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan dimaksud untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jaminan ini meliputi upaya peningkatan kesehatan dan pemulihan. Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha yang besarnya 6% dari upah tenaga kerja sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga dan 3% sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.

Jaminan ini meliputi (pasal 3 ayat1 jo. Pasal 35 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993):

a. perawatan rawat jalan tingkat pertama

b. rawat jalan tingkat lanjut

c. rawat inap

d. pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan

e. penunjang diagnostik

f. pelayanan khusus

g. pelayanan gawat darurat

Dalam penyelanggaraan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, badan penyelenggara wajib:

a. Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta.

b. Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan memberikan surat rujukan dalam hal tenaga kerja atau suami atau istri atau anak-anak memrlukan pelayanan penunjang diagnostikatau rawat inap. Jika tenaga kerja atau keluarganya memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan dari pelaksana pelayanan atau rumah sakit terdekat dengan menunjukan kartu perusahaan pemeliharaan kesehatan.

Program jaminan sosial tenaga kerja yang ruang lingkupnya seperti disebutkan di atas wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang memperkerjakan pekerja dalam suatu hubungan kerja minimal 10 orang dan atau membayar upah minimal satu juta rupiah sebulan. Ketentuan ini bersifat alternatif, bisa jadi perusahaan memperkerjakan pekerja kurang dari sepuluh orang tapi total gaji yang dibayarkan lebih dari satu juta rupiah sebulan, maka perusahaan tersebut wajib menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Sebaliknya bisa menjadi bisa terjadi total upah yang dibayarkan kurang dari satu juta rupiah sebulan tapi jumlah pekerjanya lebih dari 10 orang, perusahaan tersebut juga wajib menjadi menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 50. 000. 000,- (pasal 29 ayat 1 Undang-undang No 3 tahun 1992).

Pasal 30 undang-undang ini menyebutkan bahwa tanpa mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 terhadap pengusaha, tenaga kerja dan badan penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini beserta peraturan pelaksananya dikenakan sanksi administratif, ganti rugi dan denda yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pelayanan khusus hanya diberikan kepada tenaga kerja berupa:

  1. kaca mata
  2. prothese mata
  3. prothese gigi
  4. alat bantu dengar
  5. prothese anggota gerak.

4. Jaminan Hari Tua

Haru tua adalah umur pada saat produktivitas tenaga kerja menurun, sehingga perlu diganti dengan tenaga kerja yang lebih muda. Termasuk dalam penggantian ini adalah jika tenaga kerja tersebut cacat tetap dan total. Pembayaran jaminan hari tua menjadi tanggung jawab bersama antara pekerja dengan pengusaha. Adanya peran serta tenaga kerja dalam pembayaran iuran jaminan hari tua ini dimaksudkan semata-mata untuk mendidik tenaga kerja agar perlunya perlindungan di hari tua. Untuk itu perlu menyisihkan sebagian penghasilan untuk menghadapi hari tua.

Jaminan hari tua dibayarkan pada saat pekerja berusia 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dapat dilakukan dengan:

  1. Secara sekaligus apabila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayarkan kurang dari tiga juta rupiah.
  2. Secara berkala apabila seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar mencapai tiga juta rupiah atau lebih dilakukan paling lama 5 tahun (pasal 24 ayat [2] Peraturan Pemerintah no 14 tahun 1993).

Pembayaran jaminan hari tua secara berkala sebagaimana dimaksudkan di atas harus berdasarkan atas pilihan tenaga kerja yang bersangkutan. Tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun tetapi masih bekerja, dapat memilih untuk menerima pembayaran jaminan hari tuanya atau pada saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja. Demikian pula halnya dengan tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun dan tidak bekerja lagi dapat mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. Bagi tenaga kerja yang mengalami musibah cacat total tetap sebelum berusia 55 tahun berhak mengajukan pembayaran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara.

Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh program jaminan sosial tenaga kerja adalah jaminan hari tua. Jaminan hari tua. Jaminan hari tua ini dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenangan kerja sewaktu mereka masih bekerja, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau memenuhi persyaratan pension. Besarnya jaminan hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetorkan beserta hasil pengembangannya.



[1] Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta. Hal 116

[2] Abdul Rachmad Budiono, SH, MH. Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta. hal 243

Tidak ada komentar:

Posting Komentar