Minggu, 13 Desember 2015

Jika Izin Mendirikan Bangunan Dibuat Atas Nama Orang Lain



Jika Izin Mendirikan Bangunan Dibuat Atas Nama Orang Lain

Terkadang kita dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan selanjutnya disebut IMB adakalanya saat pengurusan bukan merupakan tanah hak milik kita sendiri. Hal ini bsa terjadi ketika seorang yang mengontrak rumah di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Oleh sebab itu maka seseorang harus tahu mengenai dasar hukum untuk pendirian IMB yang berdiri diatas tanah yang merupakan hak milik orang lain. Sehingga tidak adalagi IMB tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan IMB merupakan keputusan tata usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final.

Dasar Hukum
Bahwa IMB diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang lebih tepatnya pasal 8 ayat 1 :
 “Bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a.    Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
b.    Status kepemilikan bangunan gedung, dan
c.    Izin mendirikan bangunan gedung

Bahwa hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai, status kepemilikan atas tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan lainnya (huruf a).
Izin pemanfaatan pada prinsipinya merupakan persetujuan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (huruf b).
Izin Mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah (huruf c)
(penjelasan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung);

Bahwa menurut pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 bahwa  :
1.      Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
2.      Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
3.      Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah.

Bahwa menurut pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 bahwa Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan
a.    tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.    data pemilik bangunan gedung;
c.    rencana teknis bangunan gedung; dan
d.    hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dapat pentiing terhadap lingkungan.

Kesimpulan
Untuk pengurusan IMB yang bukan atas tanah milik pribadi adalah harus ada perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik bangunan gedung dalam hal ini pemohon IMB. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah. Sehingga kelak tidak terjadi permasalahan hukum ketika bangunan gedung sudah berdiri dengan pemegang hak atas tanah.