Gubernur, Bupati, dan Walikota Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
1. Negara sebagai suatu sistem
Dalam pelaksananan negara sebagai suatu sistem, maka kedudukan pemerintahan daerah sebagai sub sistem dan merupakan badan operasional negara yang langsung berhubungan dan berhadapan dengan warga negara.
Sejak lahirnya Negara Indonesia 17 Agustus 1945 dan sebelum itu BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah mencanangkan pemberian otonomi kepada daerah disesuaikan dengan khebinekaan rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan Garuda Pancasila. Namun dalam praktek sejak tahun 1945 sampai sekarang masih banyak politikus serta ahli tata negara, yang menghendaki pengaturan Negara Kesatuan Indonesia secara sentralistik dengan alasan bahwa praktek otonomi luas berpotensi melahirkan kehendak pemisah diri dari NKRI dan alasan lainnya.
Dalam praktek ketatanegaran selama ini, otonomi daerah lebih bersifat slogan kosong dengan diikuti berbagai peraturan perundangan-undangan dengan nuansa sentralistik. Hal ini sangat menonjol dalam pemerintahan orde baru ketika seluruh gerak pembangunan nasional diatur dalam GBHN dan repelita yang dibuat oleh Bappenas.
Dalam melaksanakan pembangunan di Daerah semuanya tergantung dari kemampuan Pusat. Hal ini didukung pula oleh beberapa pimpinan Daerah hasil dari Pusat. Rumah tangga dan keuangan daerah sangat tergantung dari kebaikan pusat.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adlah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Masing-masing badan atau lembaga menjalankan peranan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya dalam sistem pemerintahan negara Indonesia.
Kepala daerah menyelenggrakan pemerintahan didaerahnya. Adapun kepala daerah provinsi disebut gubernur, kepala daerah kabupaten disebut Bupati dan kepala daerah kota disebut walikota. Masing-masing kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah.
Gubernur sebagai kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil pemerintahan didaerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan termasuk dalam pembinanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerinyahan kabupaten dan kota.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 hubungan antara pemerintahan daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara pemerintahan daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung.
3. Hak dan Kewajiban Otonomi Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi daerah pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelengarakan otonomi daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur negara;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak dan retribusi daerah;
f. mendapatka bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber data lainya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapat lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam perundangan-undangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi kepada daerah diberi rambu-rambu untuk mengimbangi hak seperti tersebut diatas. Rambu-rambu ini dimaksudkan untuk mengurangi akses yang timbul dalam pelaksanaan hak daerah otonom. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah mempunyai kewajiban dan hak daerah yang diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 :
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c. mengembangkan kehidupan demokrasi
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan
e. meningkatkan pelayanana dasar pendidikan
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
h. mengembangkan sistem jaminan sosial
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
k. melestarikan lingkungan hidup
l. mengelola administrasi kependudukan
m. melestarikan nilai sosial budaya
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundangan
hak dan kewajiban daerah seperti dirumuskan di atas dimaksudkan untuk diwujudkan dalam rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk APBD yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara efesien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, dan patut pada peraturan perundang-undangan seperti yang dimaksud dalam prinsip “good governance”
4. Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam pasal 25 dan 26 diatur tentang tugas dan wewenang kepala daerah berikut tugas wakil kepala daerah.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang :
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. mengajukan rancangan perda;
3. menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPR untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundan-undangan.
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas :
a. membatu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaran pemerintahan kabupaten atau kotabagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan desa bagi wakil kepala daerah kabupaten atau kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah mengggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Pasal 27 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah :
(1) dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksd dalam pasal 25 dan 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
i. melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertical di daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Demi membatasi tugas kepala daerah serta wewenangnya maka kepada mereka juga dirumuskan sederetan larangan dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 :
1. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain;
2. turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau dalam yayasan bidang apapun;
3. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
4. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
5. menjadi advokat atau kuasa hukum dalamsuatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam pasal 25 huruf f;
6. menyalah gunakan wewenang dan melanggar sumpah atau janji jabatan;
7. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Pemberhentian Kepala Daerah
Mengingat pentingnya kepala daerah dalam menjalankan otonomi daerah disamping DPRD, maka dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 juga mengatur pemberhentian kepala daerah atau wakilnya. Dalam pasal 29 diatur tentang kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. diberhentikan karena:
1. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
4. dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah;
5. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah atau wakil kepala daerah;
6. melanggar larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah.
6. Kedudukan, Kewajiban : Gubernur, Bupati, dan Walikota
a. Kedudukan Gubernur
ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 37 gubernur yang karena jabatannya berkedudukan sebagai wakil pemerintahan di wailayah propinsi yang bersangkutan. Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden dan bukan kepada DPRD. Kedudukan ganda gubernur, yaitu sebagai kepala daerah otonom sekaligus kepala daerah administrasi.
Dalam kedudukan gubernur sebagai kepala daerah otonom ialah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dan gubernur sebagai kepala daerah otonom bertanggungjawab kepada rakyat melalui DPRD provinsi.
b. Kewajiban Gubernur
dalam kedudukan gubernur sebagai kepala wilayah administrasi maupun sebagai kepala daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD provinsi membuat perda
7. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi
sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 pasal 38 gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintahan pusat memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten atau kota.
2. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerinyahan pusat di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
3. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaran tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
c. Kedudukan dan Kewajiban Bupati
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 daerah kabupaten merupakan daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi. Kabupaten dan bupati tidak merupakan bawahan atau hubungan hiraki dengan gubernur, tetapi berada dalam hubungan koordinatif yang tidak begitu ketat seperti praktik di dunia militer. Bupati bertanggung jawab kepada rakyat pemilihan lewat DPRD Kabupaten.
Bupati dan perangkat daerahnya adalah pelaksana peraturan perundang-undangan dalam lingkup kabupaten yaitu Peraturan Daerah dan keputusan kepala daerah. Dalam arti sempit, bupati dan perangkatnya hanya tunduk dan melaksanakan kebijakan daerah yang digariskan dalam peraturan daerah. Namun dalam prakteknya karena kabupaten adalah subsitem dari negara, maka bupati dan aparatnya juga bertindak dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang dibuat dpr dan pemerintah, presiden, menteri, dan gubernur.
Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah otonom, mempunyai kewajiban :
a. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
c. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
d. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat
f. bersama dengan DPRD Kabupaten membuat Peraturan Daerah
g. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten
d. Kedudukan dan Kewajiban Walikota
dalam prakteknya ketentuan otonomi yang diberikan kepada kota secara prinsip sama dengan ketentuan otonomi yang diberikan kepada kabupaten. Kota juga menikmati status daerah otonom penuh dan tidak mempunyai hubungan hirakis dengan gubernur, kecuali hubungan koordinatif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Walikota berkedudukan sebagai kepala pemerintahan kota yang bertugas melaksanakan kebijakan daerah kota dan peraturan perundangan lain yang menjadi kewajibannya.
Walikota adalah alat daerah otonom kota yang bersama perangkatnya adalah pelaksana kebijakan aerah kota yang dibuat bersama DPRD Kota. Walikota dalam melaksanakan tugasnya mempertanggungjawabkan kepada rakyat pemilihnya lewat DPRD Kota. Sebagai catatan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 telah menggariskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota yang masa jabatannya berakhir pada pertengahan 2005 dan seterusnya akan dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Walikota sebagai kepala daerah kota otonom, juga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan kota sesuai kebijakan yang digariskan DPRD dan walikota, diantaranya :
1. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
2. memegang teguh pancasila dan UUD 1945
3. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan
4. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat
5. memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat
6. bersama dengan DPRD Kota membuat Peratura Daerah
7. memimpin penyelenggaran pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
thanks
BalasHapusTHANKS
BalasHapusTHANKS
BalasHapus