Senin, 23 Mei 2011

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Hukum perburuhan/ketenakerjaan barulah dapat dimengerti setelah membaca atau mempelajari semua aturan perburuhan(1). Dalam kepustakaan hukum selama ini selalu menyebutkan dengan istilah hukum perburuhan . dalam bukunya Imam Soepomo(2) disebutkan mengenai hukum defenisi hukum perburuhan antara lain dari Molennar, mengatakan bahwa “arbeidsrecht” (hukum perburuhan) adalah bagian dari hukum yang berlakuyang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa.
Sedangkan menurut Mr. M.G. Levenbach(3) merumuskan “arbeidsrecht” sebagai sesuatu yang meliputi hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja.
Mengkaji pengertian di atas tampak jelas hukum perburuhan setidak-tidaknya mengandung unsur(4) :
a. himpunan peraturan (baik tertulis dan tidak tertulis)
b. berkenaan dengan suatu kejadian/peristiwa
c. seseorang yang bekerja pada orang lain
d. upah
Dari unsur-unsur di atas, jelas substansi hukum perburuhan hanya menyangkut peraturan yang mengatur hubungan hukum seseorang yang disebut buruh bekerja pada orang lain yang disebut majikan (bersifat keperdataan), jadi tidak mengatur hubungan hukum di luar hubungan kerja. Yang sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1957. Saat ini kondisinya telah berubah dengan intervensi pemerintah yang sangat dalam di bidang perburuhan, sehingga kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah sudah demikian luas, tidak hanya aspek hukum yang berhubungan dengan hubungan kerja saja, tetapi sebelum dan sesudah hubungan kerja. Konsep ini secara jelas diakomodir dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenagakerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Berdasarkan pengertian ketenagakerjaan tersebut dapat dirumuskan pengertian hukum ketenagakerjaan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan dengan tenaga kerja baik sebelum bekerja, selama atau dalam hubungan kerja, dan sesudah hubungan bekerja. Jadi pengertian hukum ketenagakerjaan lebih luas dari hukum perburuhan yang selama ini kita kenal yang ruang lingkupnya hanya berkenaan dengan hukum antara buruh dengan majikan dalam hubungan kerja saja(5) .

[1] Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hal. 22

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 [2] Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 2003, hal 1-2.
[3] Ibid., hal 2
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 [4] Lalu Husni., opcit. hal. 23.
<!--[if gte mso 9]> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 [5] Ibid., hal. 23-24.

1 komentar: