Senin, 23 Mei 2011

Tujuan dan Peranan Hukum Ekonomi Internasional

Tujuan dan Peranan Hukum Ekonomi Internasional

a) Tujuan Hukum Ekonomi Internasional.

Hukum ekonomi internasional sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, merupakan keseluruhan kaidah yang sangat diperlukan untuk mengatur sebagian besar hubungan-hubungan ekonomi antarpelaku. Apakah hubungan tersebut dilakukan oleh negara, organisasi ekonomi internasional, individu, perusahaan multinasional atau transional. Ketiadaan ketentuan hukum yang mengatur hubungan ekonomi lintas batas negara tersebut, akan menyulitkan hubungan timbal balik antarpelaku tersebut secara terus-menerus.

Abad ini menunjukkan adanya dorongan yang kuat bagi perkembangan hukum ekonomi internasional secara pesat, dari pada awal terjadinya sejarah hukum internasional. Hal tersebut merupakan akibat yang wajar dari berkembangannya interpendensi negara-negara dan peningkatan hubungan kerjasama, baik antarnegara maupun dalam organisasi ekonomi internasional.

Kaidah-kaidah ekonomi internasional baru harus ditemukan atau diciptakan untuk menghadapi situasi atau kondisi baru yang tidak terhitung jumlahnya. Apabila sebelumnya masyarakat internasional dapat menyandarkan diri pada proses kebiasaan yang relatif lambat, maka tuntutan modern untuk membentuk kaidah hukum ekonomi internasional membutuhkan adanya metode pembuatan hukum yang relatif lebih cepat. Akibatnya, kemudian muncul berbagai perjanjian ekonomi internasional diberbagai bidang yang menetapkan kaidah dan prinsip-prinsip yang ditaati masyarakat internasional dalam bentuk perjanjian-perjanjian yang membentuk hukum (law making treaty).

Tujuan hukum ekonomi internasional dapat diklasifikasikan secara beragam, antara lain sebagai berikut:[1]

1. Tujuan ekonomis, mewujudkan peningkatan standar hidup, adanya penciptaan lapangan kerja, dan untuk mewujudkan kesejahterraan masyarakat dunia. Hal yang penting adalah bagaimana tujuan ekonomi tersebut dapat diperoleh oleh semua negara secara adil, bukan hanya sekelompok kecil negara-negara tertentu. Tantangan terbesar dari tujuan ekonomis hukum ekonomi internasional adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat masyarakat internasional.

2. Mengembangkan proses pembangunan negara berkembang (development process in developing countries). Tujuan untuk membantu mengembangkan proses pembangunan ekonomi negara-negara berkembang menjadi salah satu harapan yang harus senantiansa dievaluasi dan untuk diwujudkan. Kesenjangan antara pembangunan negara-negara maju dan negara-negara berkembang terasa semakin lebar. Menjadi tantangan tersendiri, bagaimana mewujudkan hukum ekonomi internasional demi kemajuan dan pengembangan pembangunan bagi negara berkembang.

3. Mengharmoniskan nilai-nilai dalam mewujudkan tujuan ekonomi internasional ekonomi internasional. Pada umumnya, harmonisasi kebijakan dan hukum yang terjadi lebih ditujukan pada kepentingan negara maju.

b) Peranan Hukum Ekonomi Internasional

Latar belakang perkembangan hubungan ekonomi internasional yang menuntut peran lebih besar dari pada hukum ekonomi internasional sebagai berikut:[2]

1. Adanya kebutuhan negara-negara, atas barang, jasa, tenaga kerja, dan modal.

2. Fenomena saling meningkatnya ketergantungan ekonomi di dunia akibat bervariasinya :

a. sumber daya alam,

b. jumlah penduduk,

c. faktor produksi,

d. dominasi ekonomi, dan

e. penguasaan teknologi.

3. Perubahan sistem perdagangan konvensional yang semula bersifat protektif menjadi bercorak liberalisasi ekonomi global.

4. Kecenderungan munculnya konflik kepentingan dalam melakukan hubungan ekonomi internasional.

Pesatnya perkembangan hubungan ekonomi internasional menjadi suatu tuntutan besar terhadap peran hukum ekonomi internasional. Adapun peran hukum ekonomi internasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut:[3]

1. Membatasi atau mengatur, tindakan-tindakan negara agar tidak merugikan kepentingan negara-negara atau warga negara lain.

2. Mewujudkan ketertiban dalam hubungan ekonomi antarpelaku.

3. Menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ekonomi internasional.

4. Melindungi para pihak terutama pihak yang lemah, dan

5. Mengubah prilaku negara, melalui prinsip, dan kaidah hukum ekonomi internasional.



[1] N. Rosyidah Rakhmawati, Hukum Ekonomi Internasional Dalam Era Global, Bayumedia Publishing, Malang, 2006, hlm 18

[2] Ibid., hlm 19

[3] Ibid., hlm 20

Tidak ada komentar:

Posting Komentar