Senin, 23 Mei 2011

Tinjauan Umum Tentang Good Corporate Governance (GCG)

Tinjauan Umum Tentang Good Corporate Governance (GCG)

Pengertian, Prinsip, Tujuan serta Manfaat Penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Secara teoritis konsep Good Corporate Governance (GCG), bukan suatu yang baru bagi manajemen korporasi, Tetapi konsep Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu isu yang sudah setua sejarah peradaban manusia.[1] Dimana konsep ini terus dikaji oleh pelaku bisnis, akademisi dan pembuat kebijakan lainya.

Kajian konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai disinggung pertama kali oleh Berle dan Means pada tahun 1932, ketika membuat sebuah buku yang menganalisis terpisahnya kepemilikan saham (ownership) dan Control. Pemisahan tersebut berimplikasi pada timbulnya konflik kepentingan antara para pemegang saham dengan pihak manajemen dalam struktur kepemilikan saham yang tersebar (Dispearsed Ownership).[2] Kemudian Konsep Good Corporate Governance (GCG) juga digunakan pada tahun 1970-an ketika terdapat beberapa skandal korporasi yang terjadi di Amerika Serikat dan beberapa tindakan perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat yang terlibat dalam kegiatan berpolitik yang tidak sehat serta adanya budaya korupsi.[3]

Terakhir konsep Good Corporate Governance (GCG) mulai marak diperbincangkan lagi ketika pada tahun 1992, Cadbury Committee dan Treadway Commission menerbitkan laporannya yang diikuti dengan pembentukan Code of GCG diberbagai negara.[4] Serta menjadikan Corporate Governance Code sebagai acuan utama di banyak negara.[5]

Di Indonesia konsep Good Corporate Governance (GCG) menjadi fenomena baru dalam tata kelola korporasi semenjak pasca krisis tahun 1997, yang awalnya konsep Good Corporate Governance (GCG) diperkenalkan oleh Pemerintah indonesia dan Internasional Monetery Fund (IMF) dalam rangka Economy recovery pasca krisis.[6] Kemudian konsep Good Corporate Governance (GCG) menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)

Untuk memahami konsep Good Corporate Governance (GCG), maka terlebih dahulu harus mengetahui maksud dari Good Corporate Governance (GCG):

    1. Cadbury Committee :

Sistim yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggung jawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya

    1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. KEP-117/M-MBU/2002

Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

    1. Ernest and Young :

Sekumpulan mekanisme yang saling berkaitan yang terdiri dari atas pemegang saham intitusional, Dewan Direksi dan komisaris, para manajer yang dibayar berdasarkan kinerjanya, pasar sebagai pengendali perseroan, struktur kepemilikan, Struktur keuangan, investor terkait, dan persaingan produk.

Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Sistem tata kelola organisasi perusahaan yang baik ini menuntut dibangunnya dan dijalankannya prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (GCG) dalam proses manajerial perusahaan. Dengan mengenal prinsip-prinsip yang berlaku secara universal ini diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi para stakeholdernya.

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip Good Corporate Governance berikut ini telah dijadikan acuan oleh negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin sehingga dapat berlaku bagi semua negara atau perusahaan dan diselaraskan dengan sistem hukum, aturan atau tata nilai yang berlaku di negara masing-masing. Secara umum Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang harus diterapkan oleh perusahaan dalam rangka GCG adalah:

  1. Akuntabilitas (accountability):

Kejelesan pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing organ-organ perusahaan yang diangkat setelah melalui fit and proper test, sehingga pengelolaan perusahaan dapat dilaksanaka secara efektif dan efisien;

Dimana dewan komisaris dan direksi beserta kewajiban-kewajibannya kepada pemegang saham dan stakeholders lainnya. Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.

  1. Kemandirian (independency):

Suatu keadaan, perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun, terutama pemegang saham mayoritas, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat;

Prinsip ini menuntut para pengelola perusahaan agar dapat bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan-tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan sistem operasional perusahaan yang berlaku. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

  1. Transparasi (transparancy):

Keterbukaan terhadap proses pengambilan keputusan, dan penyampaian informasi mengenai segala aspek perusahaan terutama yang berkaitan dengan kepentingan stakeholders dan publik secara benar dan tepat waktu;

Dalam prinsip ini, informasi harus diungkapkan secara tepat waktu dan akurat. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.

  1. Pertanggung jawaban (responbility):

Perwujudan kewajiban organ perusahaan untuk melaporkan kesesuaian pengelolaan perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keberhasilan maupun kegagalannya dalam pencapaian visi, misi, tujan, dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan;

Prinsip ini menuntut perusahaan maupun pimpinan dan manajer perusahaan melakukan kegiatannya secara bertanggung jawab. Sebagai pengelola perusahaan hendaknya dihindari segala biaya transaksi yang berpotensi merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati, seperti tersirat pada undang-undang, regulasi, kontrak maupun pedoman operasional bisnis perusahaan.

  1. Kewajaran (fairness):

Keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam prinsip ini Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain. Setiap anggota direksi harus melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan.

Prinsip-prinsip dasar tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk konkrit antara lain dengan melakukan pemisahan tanggung jawab dan kewenangan yang disertai dengan mekanisme kerjasama antara organ-organ perusahaan, melakukan pengawasan ketika organ-organ tersebut melaksanakan tugasnya untuk menghindari adanya benturan kepentingan atau tekanan, melakukan system pengendalian internal dan eksternal yang kuat, dan pengungkapan informasi material mengenai perusahaan melalui media yang dapat diakses dengan mudah oleh pihak-pihak yang brkepentingan, serta menetapkan visi, misi, tujuan, dan strategi yang jelas sehingga kinerja perusahaan maupun konstribusi masing-masing individu dapat dinilai secara objektif.



[1] Soesilo J. Leo dan Karlen Simarmata,” Good Corporate Governance (GCG) pada Bank”,( Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris dalam Melaksanakannya),PT. Hikayat Dunia, Bandung: 2007, Hal. 16.

[2] Surya.Indra dan Ivan Yustiavandana,”Penerapan Good Corporate Governance” (Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha), Kencana Prenada Media Group, Jakarta : 2006. Hal, 24.

[3] Khairandi Ridwan dan Camelia Malik, “Good Corporate Governance (GCG)”,(Perkembangan Pemikiran dan Implementasinya di Indonesia dalam Perspektif Hukum), Kreasi Total Media, Yogyakarta :2007, Hal 60.

[4] Soesilo J. Leo dan Karlen Simarmata, Lock Cit, Hal 16

[5] Surya.Indra dan Ivan Yustiavandana, Lock cit, Hal 24.

[6] Khairandi Ridwan dan Camelia Malik, Lock Cit, Hal 60.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar