KAJIAN
WILAYAH PELAYANAN LALU LINTAS UDARA DENGAN WILAYAH PELAYANAN BANDAR UDARA
A. TUJUAN DITERBITKANNYA ANNEX – ICAO
1. Annex 1 Personnel Licensing: mengatur persyaratan kompetensi dan kondisi kesehatan personil yang menangani operasi penerbangan (dalam bentuk License) yang bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan (the right man on the right place + baik dari sudut kompetensi dan kondisi kesehatan).
2. Annex 2 Rules of the Air: ICAO menyatakan bahwa Annex 2 bersama-sama dengan Annex 11 dirancang untuk mengatur Procedures for Air Navigation Services. Dengan demikian tujuan diterbitkannya Annex 2 bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan.
3. Annex 3 Meteorological Services for International Air Navigation: mengatur persyaratan dan prosedur pelayanan meteorology penerbangan yang bertujuan mendukung (to contribute) keselamatan,keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan internasional.
4. Annex 4 Aeronautical Charts: mengatur persyaratan dan spesifikasi peta yang menampilkan informasi penerbangan menjelaskan penghalang dan manuver pesawat udara yang bertujuan mendukung keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan internasional.
5. Annex 5 Units of Measurement to be used in Air and Ground Operations: berisi sistem satuan ukuran yang distandarkan (untuk
penggunaan baik di darat maupun di udara) yang bertujuan agar
terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi
penerbangan.
6. Annex 6 Operation of Aircraft: berisi kriteria pelaksanaanpengoperasian pesawat terbang yang aman yang bertujuan mendukung keselamatan, keteraturan danefisiensi navigasi penerbangan internasional.
7. Annex 7 Aircraft Nationality and Registration Marks: mengatur tata laksana registrasi dan penamaan suatu pesawat udara yang bertujuan mendukung keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan internasional.
8. Annex 8 Airworthiness of Aircraft: mengatur persyaratan dan prosedur kelaikan udara yang bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensinavigasi penerbangan.
9. Annex 9 Facilitation: mengatur pendirian dan tata laksana penyelenggaraan fasilitas kepabeanan dan keimigrasian yang mempengaruhi keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan internasional.
10. Annex 10 Aeronautical Telecommunications: mengatur persyaratan dan tata laksana penyelenggaraan komunigasi penerbangan dan pelayanan navigasi penerbangan yang bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan.
11. Annex 11 Air Traffic Services: ICAO menyatakan bahwa Annex 11 bersama-sama dengan Annex 2 dirancang untuk mengatur Procedures for Air Traffic Services. Dengan demikian tujuan diterbitkannya Annex 2 bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan.
12. Annex 12 Search And Rescue: mengatur tata laksana penyelenggaraan pencarian dan pemberian pertolongan terhadap pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau insiden yang bertujuan mendukung keselamatan,keteraturan dan efisiensi penerbangan internasional.
13. Annex 13 Aircraft Accident and Incident Investigation: menatur tata laksana investigasi yang d\bertujuan untuk menghindarkan kecelakaan atau insiden. Dengan demikian Annex ini juga berkaitan dengan keselamatan penerbangan.
14. Annex 14 Aerodromes: berisi tentang karakteristik fisik fasilitas dan pelayanan teknis Bandar udara dan permukaan pembatasan ketinggian
penghalang (obstacle) yang bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan.
15. Annex 15 Aeronautical Information Services: mengatur tata laksana pengumpulan, pemrosesan dan penyebar luasan informasi aeronautika yang diperlukan untuk keselamatan, keteraturan dan efisiensi navigasi penerbangan internasional.
16. Annex 16 Environmental Protection: mengatur tata laksana perlindungan kebisingan dan perlindungan terhadap orang-orang di sekitar bandar udara dari gangguan operasi pesawat udara.
17. Annex 17 Security: mengatur tata laksana pengamanan penerbangan yang bertujuan agar terjaminnya keselamatan, keteraturan dan efisiensi
penerbangan.
18. Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air: mengatur tata laksana pengepakan, penanganan dan pengiriman barang-barang berbahaya untuk menjamin tercapainya semua tingkat keselamatan penerbangan.
Dari data di atas maka jelas bahwa untuk karakteristik fisik, fasilitas Bandar udara tertuang dalam Annex 14 dan terkait dengan annex 9, 16, 17.
Sedangkan Pelayanan Lalu Lintas Udara tertuang dalam annex 2 dan11 dan terkait dengan annex 1, 3, 4, 5, 10, 12 dan 15.
B. DEFINISI BANDAR UDARA
Terdapat beberapa macam pengertian Bandar udara yang dikenal saat ini yaitu :
1. Menurut UU Penerbangan nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan Bab 1 Pasal 1 ayat 11 berbunyi :
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
2. PP 03 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan berbunyi :
Pasal 1 ayat 9
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi;
Pasal 1 ayat 17
Pengoperasian pesawat terbang dan helikopter adalah kegiatan mulai mesin pesawat terbang dan helikopter dihidupkan untuk suatu misi penerbangan sampai dengan saat mesin dimatikan.
Pasal 6
(1) Menteri menetapkan persyaratan teknis dan operasional pengoperasian bandar udara.
(2) Pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :
a. pemeriksaan terhadap orang dan/atau barang;
b. pengamanan penerbangan;
c. pelayanan terhadap pesawat udara selama dalam pengoperasian;
d. pelayanan penunjang pesawat udara di darat;
e. membantu dan/atau melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara serta pemindahan pesawat udara yang mengalami kecelakaan di kawasan bandar udara;
f. membantu penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara;
g. penyediaan dan/atau pembinaan personil pelayanan pengoperasian bandar udara;
h. penyediaan dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana bandar udara.
3. Menurut ICAO yang termuat di dalam ANNEX 14 tentang Aerodrome atau Bandar udara berbunyi :
A defined area on land or water (including any buildings, installations, and equipment) intended to be used either wholly or in part for the arrival, departure and surface movement of aircraft.
Kawasan di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang dapat dipergunakan secara keseluruhan ataupun sebagian untuk proses pendaratan, keberangkatan serta pergerakan pesawat didarat.
Didalam Annex 14 CHAPTER 3. Physical Characteristics juga memberikan standart, persyaratan, category dan definisi tentang :
Runway.
A defined rectangular area on a land aerodrome prepared for the landing and take-off of aircraft.
Kawasan daratan Bandar udara berbentuk persegi panjang yang dipersiapkan untuk mendarat dan lepas landas pesawat.
Runway end safety area (RESA).
An area symmetrical about the extended runway centre line and adjacent to the end of the strip primarily intended to reduce the risk of damage to
an aeroplane undershooting or overrunning the runway.
Kawasan simetris setelah akhir landasan bertujuan mengurangi kerusakan pada pesawat yang mengalami undershooting atau overrunning.
Taxiway.
A defined path on a land aerodrome established for the taxiing of aircraft and intended to provide a linkbetween one part of the aerodrome and another.
Bagian dari daratan Bandar udara dibangun untuk pergerakan yang menghubungkan suatu bagian ke bagian lain di Bandar udara.
Apron.
A defined area, on a land aerodrome, intended to
accommodate aircraft for purposes of loading or unloading
passengers, mail or cargo, fuelling, parking or maintenance.
Kawasan daratan Bandar udara dibangun untuk tujuan bongkar muat penumpang, kargo dan atau pos, mengisi bahan baker, parkir dan perawatan pesawat.
Masih banyak lagi yang dibahas sehubungan dengan fasilitas keselamatan untuk mendarat dan lepas landas dalam Annex 14.
B. DEFINISI PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
Ada tiga macam pengertian navigasi penerbangan yang dikenal saat ini
yaitu :
1. Menurut UU Penerbangan nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan berbunyi : Navigasi penerbangan adalah setiap kegiatan pemanduan terhadap pesawat udara selama beroperasi yang dilengkapi dengan fasilitas navigasi penerbangan.
2. Menurut PP 03 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan berbunyi : Pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi kegiatan :
a. pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara selama dalam pengoperasian, pengendalian ruang udara;
b. membantu pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara dan/atau membantu penelitian penyebab kecelakaan pesawat udara;
c. penyediaan dan/atau pembinaan personil;
d. ketentuan-ketentuan intemasional;
e. efektivitas dan efesiensi;
f. kawasan udara terlarang, terbatas dan berbahaya;
g. keandalan sarana dan prasarana pelayanan navigasi penerbangan;
h. keteraturan, kesinambungan dan kelancaran arus Ialu lintas udara.
3. Menurut ICAO yang termuat di dalam Doc 9082 - ICAO’S Policies on Charges for Airports and Air Navigation Services berbunyi :
Air Navigation Services mencakup
a. Manajemen Lalu Udara (Air Traffic Management/ATM) yaitu
himpunan dari fungsi-fungsi yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi pergerakan pesawat udara yang terdiri dari :
a. Pelayanan Lalu Lintas Udara (Air Traffic Services/ATS);
b. Manajemen Ruang Udara (Airspace Management/ASM); dan
c. Manajemen Arus Lalu Lintas Udara (Air Traffic Flow
Management/ATFM).
b. Komunikasi, Navigasi dan Pengawasan (Communication, Navigation and Survgeillance/CNS);
c. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronauticcal InformationService/AIS);
d. Pelayanan Meteorologi Penerbangan (Meteorological Services for Air Navigation/MET); dan
e. Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue/SAR).
4. Definisi menurut RUU Penerbangan : Pelayanan Navigasi penerbangan adalah……………………………………………………………………….
C. PEMBERIAN PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN DI
INDONESIA
Berdasarkan definisi yang telah disebutkan pada bab sebelumnya,
pemberian pelayanan navigasi udara di Indonesia saat ini adalah :
1. Manajemen Lalu Udara (Air Traffic Management/ATM) yang terdiri
dari :
a. Pelayanan lalu lintas udara (Air Traffic Services/ATS)
Menurut Annex 11 Air Traffic Services pelayanan lalu lintas udara mempunyai lima 5 tugas yaitu :
a) Prevent collisions between aircraft;
mencegah tabrakan antar pesawat
b) prevent collisions between aircraft on the manoeuvring
area and obstructions on that area;
mencegah tabrakan antara pesawat dengan halangan di manoeuvring area.
c) expedite and maintain an orderly flow of air traffic;
membuat arus lalu lintas udara menjadi lencar dan teratur
d) provide advice and information useful for the safe and
efficient conduct of flights;
memberikan saran dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan
e) notify appropriate organizations regarding aircraft in need
of search and rescue aid, and assist such organizations
membantu memberikan informasi pada instansi terkait apabila pesawat membutuhkan pencarian dan pertolongan
catatan:
Manoeuvring area.
· That part of an aerodrome to be used for the take-off, landing and taxiing of aircraft, excluding aprons.
Bagian Bandar udara yang dipergunakan untuk lepas landas, mendarat dan bergeraknya pesawat tidak termasuk apron.
· Pengaturan di Apron dilakukan Pelayanan Bandar udara oleh unit Apron Movement control (AMC).
Pelayanan ATS diberikan oleh Unit-unit :
1) Aerodrome Control Tower (TWR);
2) Approach Controlk Unit (APP);
3) Area Control Centre (ACC); dan
4) Bantuan Operasi Penerbangan (BANOPS) atau Komunikasi
Penerbangan (KOMPEN).
b. Manajemen Ruang Udara (Airspace Management/ASM)
Unit ini belum terdapat pada Organisasi Pemberi Pelayanan ATS
(dhi. PT. AP I dan AP II) dan manajemen ruang udara masih
dilakukan oleh regulator (dhi. Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara).
c. Manajemen Arus Lalu Lintas Udara (Air Traffic Flow
Management/ATFM)
Unit ini belum didirikan di Organisasi Pemberi Pelayanan ATS (dhi.
DitJendHubUd, PT. AP I dan AP II).
2. Komunikasi, Navigasi dan Pengawasan (Communication,
Navigation and Survgeillance/CNS)
Berdasarkan Doc 9082 - ICAO’S Policies on Charges for Airports and
Air Navigation Services, pelayanan ini berkaitan dengan penyediaan fasilitas :
a. Komunikasi : mencakup fasilitas komunikasi penerbangan tidak
bergerak (Aeronautical Fixed Service/AFS) dan (Aeronautical
Mobile Service/AMS) baik yang berbasis pada peralatan di darat
maupun berbasis satelit;
b. Navigasi : mencakup fasilitas alat bantu navigasi udara baik yang
visual (sistem perlampuan dan pemarkaan) maupun non-visual
(radio navigasi seperti NDB, VOR, ILS dll.) baik yang berbasis pada
peralatan di darat maupun berbasis satelit;
c. Pengawasan : mencakup fasilitas Radar Primer (Primary
Surveillance radar/PSR); Radar Sekunder (Secondary Surveillance
Radar/SSR) dan Pengawasan Dependen Otomatis (Automatic
Dependent Surveillance/ADS).
Pelayanan ini selama ini diberikan oleh Unit-unit Teknis Navigasi Udara
yang didukung oleh Unit Teknik Listrik sebagai pemasok catu daya ke
peralatan navigasi penerbangan.
3. Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronauticcal Information
Service/AIS);
Pelayanan Informasi Aeronautika :
a. Untuk tingkat pusat diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara dalam hal ini Sub-Direktorat Informasi Aeronautika;
b. Untuk tingkat lokal : diberikan oleh Unit AIS Bandar Udara yang
merupakan sub-organisasi dari struktur uandar udara.
D. WILAYAH PELAYANAN LALU LINTAS UDARA YANG PALING COCOK UNTUK ORGANISASI PEMBERI PELAYANAN LALU LINTAS UDARA
Berdasarkan uraian di atas, maka pelayanan yang benar-benar diberikan oleh unsur penerbangan adalah Manajemen Lalu Udara (Air Traffic Management/ATM), Komunikasi, Navigasi dan Pengawasan (Communication,
Navigation and Survgeillance/CNS) dan Pelayanan Informasi Aeronautika
(Aeronauticcal Information Service/AIS).
Wilayah Pelayanan Lalu Lintas udara berdasar pada Annex 11 dan sesuai kenyataan yaitu tidak termasuk Apron.
Bandar udara mempunyai hak kepemilikan dan perawatan sampai dengan runway dan fasilitas pendukungnya, sehingga mengakibatkan pelayanan yang tumpang tindih antara lalu lintas udara dan pelayanan Bandar udara di kawasan Runway dan taxiway.
ANNEXES 11
pelayanan
asset
E. SARAN
Mengacu kepada uraian di atas, maka selanjutnya diperlukan :
1. Definisi bandar udara tetap menurut RUU Penerbangan.
2. Perumusan kembali RUU Pasal 54 dan penjelasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar