Sabtu, 21 April 2012

Pengertian Outsourcing


Pengertian Outsourcing
Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing)[1].
Menurut Libertus Jaehani[2] outsourcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut.
Pengertian outsourcing juga dipaparkan oleh Komang Priambada dan Agus Eka Maharta[3] outsourcing adalah pengalihdayaan sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna mendukung strategi pemakaian jasa outsourcing baik pribadi, perusahaan, divisi atau pun sebuah unit dalam perusahaan. Jadi menurut Komang pengertian outsourcing untuk setiap pemakaian jasanya akan berbeda-beda. Semua tergantung dari strategi masing-masing pemakai jasa outsourcing baik itu individu, perusahaan atau divisi maupun unit tersebut.
Outsourcing juga diartikan sebagai proses memindahkan pekerjaan dan layanan yang sebelumnya dilakukan di dalam perusahaan kepada pihak ketiga[4].


[1] Sehat Damanik, op. cit., hlm. 2. Dan lihat juga Chandra Suwondo, Outsourcing Implementasi di Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2003, hlm. 2-3.
[2] Libertus Jehani, Hak-hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, Jakarta, 2008., hlm. 1.
[3] Komang Priambada dan Agus Eka Maharta, Outsourcing Versus Serikat Pekerja: An Introduction To Outsourcing, Alihdaya Publishing, Jakarta, 2008, hlm. 12.
[4] Iman Sjahputra Tunggal, Teori dan Kasus Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Harvarindo, Jakarta, 2009, hlm. 307.

1 komentar: