Pengertian
Outsourcing
Outsourcing
adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis
kepada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing)[1].
Menurut
Libertus Jaehani[2] outsourcing adalah penyerahan pekerjaan
tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan
untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut.
Pengertian
outsourcing juga dipaparkan oleh
Komang Priambada dan Agus Eka Maharta[3]
outsourcing adalah pengalihdayaan
sebagian atau seluruh pekerjaan dan atau wewenang kepada pihak lain guna
mendukung strategi pemakaian jasa outsourcing
baik pribadi, perusahaan, divisi atau pun sebuah unit dalam perusahaan. Jadi
menurut Komang pengertian outsourcing untuk setiap pemakaian jasanya akan
berbeda-beda. Semua tergantung dari strategi masing-masing pemakai jasa
outsourcing baik itu individu, perusahaan atau divisi maupun unit tersebut.
Outsourcing juga diartikan sebagai proses memindahkan pekerjaan
dan layanan yang sebelumnya dilakukan di dalam perusahaan kepada pihak ketiga[4].
[1] Sehat Damanik, op. cit., hlm. 2. Dan lihat juga Chandra
Suwondo, Outsourcing Implementasi di
Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2003, hlm. 2-3.
[3] Komang Priambada dan Agus
Eka Maharta, Outsourcing Versus Serikat
Pekerja: An Introduction To Outsourcing, Alihdaya Publishing, Jakarta, 2008,
hlm. 12.
[4] Iman Sjahputra Tunggal, Teori dan Kasus Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, Harvarindo, Jakarta, 2009, hlm. 307.
dari tesis ane gan....
BalasHapus