Sabtu, 22 Mei 2021

DAPATKAH SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER DITARIK OLEH KEPALA DINAS

Bahwa sebelum masuk kedalam pembahasan, dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kodokteran menyebutkan :“Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat Izin praktik”.

 

Bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kodokteran “Surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan”.

 

Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik Kedokteran pasal 2 ayat (1)Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP”.

 

Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik Kedokteran pasal 2 ayat (2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota”.

 

Sehingga Kepala dinas kabupaten atau kota mendapatkan delegasi atau pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Pada delegasi tidak ada penciptaan wewenang, yang ada hanya pelimpahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat lainnya. Tanggung jawab yuridis tidak lagi berada pada pemberi delegasi, tetapi beralih pada penerima delegasi (pasal 13 Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Dengan demikian tanggung gugat dan tanggung jawab tetap pada penerima delegasi / delegataris yaitu Kepala Dinas Kabupaten.

 

Untuk mendapatkan Surat Izin Praktik tersebut harus melampirkan syarat-syarat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik Kedokteran harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan :

a.    fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;

b.   surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;

c.    surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;

d.   surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; dan

e.   pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

 

Bahwa jika kepala dinas kabupaten/kota dapat menarik Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik pasal 32 yang menyatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam hal:

a.    atas dasar rekomendasi MKDKI

b.   STR Dokter dan Dokter Gigi dicabut oleh KKI

c.    Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPnya dan atau

d.   Dicabut rekomnedasinya oleh organisasi profesi melalui sidang yang dilakukan khusus untuk itu.

 

pencabutan SIP tersebut wajib disampaikan kepada dokter dan dokter gigi yang bersangkutan dalam waktu paling lambat (14) hari sejak keputusan ditetapkan (pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan pelaksanaan Praktik).

 

Bisakah terjadi SIP tersebut ditarik sepihak oleh kepala dinas kota/kabupaten. Jawabannya tentu bisa saja terjadi dikarenakan kepala dinas kota/kabupaten adalah pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan putusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.

Jika terjadi hal yang demikian, maka dokter atau dokter spesialis dapat mengajukan gugatannya baik ke pengadilan tata usaha negara ataupun gugatan perdata mengenai ganti kerugian akibat ditarik sepihak oleh kepala dinas kabupaten/kota.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar