Sistem Hukum
A. pengertian
Beberapa
para sarjana mendefinisikan “sistem” ke dalam beberapa pengerian yang
berbeda-beda, tetapi pada dasarnya definisi tersebut bersifat saling mengisi
dan melengkapi. Apabila kita mengertikan sistem hukum tidak berarti
menggabungkan antara pengertian sistem dan hukum secara apa adanya. Istilah
sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum.
Sistem
hukum adalah merupakan suatu seperangkat operasional yang meliputi institusi,
prosedur, aturan hukum, dalam konteks ini ada satu negara federal dengan lima
puluh sistem hukum di Amerika Serikat, adanya sistem hukum setiap bangsa secara
terpisah serta ada sistem hukum yang berbeda seperti halnya organisasi
masyarakat ekonomi eropa dan perserikatan bangsa-bangsa[1].
Menurut
Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi,
struktur, dan budaya hukum. Dengan kata lain, sistem hukum secara cakupan
materi kajian menyangkut legislasi (produk hukum), struktur dan budaya hukum.
B. Bentuk-bentuk sistem hukum
Sistem
hukum yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa juga memiliki kergaman akar
dan sistem hukum satu sama lain. Eric L. Richard pakar hukum global business dari Indiana University
menjelaskan sistem hukum yang utama di dunia sebagai berikut:
1.
civil
law
(hukum sipil yang berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi) Sistem hukum ini berakar dari hukum romawi (Roman Law) yang dipraktikkan
negara-negara Eropa Kontinental termasuk bekas jajahan.
2.
Common
Law
(hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem hukum common law dipraktikan di negara anglo
saxon, seperti Inggris dan Amerika.
3.
Islamic
Law,
hukum yang berdasarkan syarah Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis.
4.
Socialist
Law, sistem hukum yang dipraktikan di negara-negara sosialis.
5.
Sub-Saharan
Africa, sistem hukum yang dipraktikan di negara Afrika yang
berada di sebelah selatan gurun sahara.
6.
Far
East, sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang
kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law dan hukum islam sebagai basis fundamental
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar