Minggu, 08 Desember 2013

Sistem Hukum, Pengertian dan Bentuk-Bentuk



Sistem Hukum
A. pengertian
            Beberapa para sarjana mendefinisikan “sistem” ke dalam beberapa pengerian yang berbeda-beda, tetapi pada dasarnya definisi tersebut bersifat saling mengisi dan melengkapi. Apabila kita mengertikan sistem hukum tidak berarti menggabungkan antara pengertian sistem dan hukum secara apa adanya. Istilah sistem hukum mengandung pengertian yang spesifik dalam ilmu hukum.
            Sistem hukum adalah merupakan suatu seperangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, aturan hukum, dalam konteks ini ada satu negara federal dengan lima puluh sistem hukum di Amerika Serikat, adanya sistem hukum setiap bangsa secara terpisah serta ada sistem hukum yang berbeda seperti halnya organisasi masyarakat ekonomi eropa dan perserikatan bangsa-bangsa[1].
            Menurut Friedman, sistem hukum merupakan suatu sistem yang meliputi substansi, struktur, dan budaya hukum. Dengan kata lain, sistem hukum secara cakupan materi kajian menyangkut legislasi (produk hukum), struktur dan budaya hukum.
B. Bentuk-bentuk sistem hukum
            Sistem hukum yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa juga memiliki kergaman akar dan sistem hukum satu sama lain. Eric L. Richard pakar hukum global business dari Indiana University menjelaskan sistem hukum yang utama di dunia sebagai berikut:
1.      civil law (hukum sipil yang berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi)  Sistem hukum ini berakar dari hukum romawi (Roman Law) yang dipraktikkan negara-negara Eropa Kontinental termasuk bekas jajahan.
2.      Common Law (hukum yang berdasarkan custom atau kebiasaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem hukum common law dipraktikan di negara anglo saxon, seperti Inggris dan Amerika.
3.      Islamic Law, hukum yang berdasarkan syarah Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis.
4.      Socialist Law, sistem hukum yang dipraktikan di negara-negara sosialis.
5.      Sub-Saharan Africa, sistem hukum yang dipraktikan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan gurun sahara.
6.      Far East, sistem hukum ini merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law dan hukum islam sebagai basis fundamental masyarakat.


                [1] Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar