Jika Izin
Mendirikan Bangunan Dibuat Atas Nama Orang Lain
Terkadang kita dalam mengurus Izin Mendirikan
Bangunan selanjutnya disebut IMB adakalanya saat pengurusan bukan merupakan
tanah hak milik kita sendiri. Hal ini bsa terjadi ketika seorang yang mengontrak
rumah di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Oleh sebab itu
maka seseorang harus tahu mengenai dasar hukum untuk pendirian IMB yang berdiri
diatas tanah yang merupakan hak milik orang lain. Sehingga tidak adalagi IMB
tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dikarenakan IMB merupakan keputusan
tata usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final.
Dasar
Hukum
Bahwa IMB diatur dalam undang-undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang lebih tepatnya pasal 8 ayat 1 :
“Bahwa
setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. Status
hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah
b. Status
kepemilikan bangunan gedung, dan
c. Izin
mendirikan bangunan gedung
Bahwa hak atas tanah adalah
penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda
bukti penguasaan/kepemilikan tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB),
hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan hak pakai, status kepemilikan atas
tanah dapat berupa sertifikat, girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti
kepemilikan lainnya (huruf a).
Izin pemanfaatan pada
prinsipinya merupakan persetujuan yang dinyatakan dalam perjanjian tertulis
antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung
(huruf b).
Izin Mendirikan bangunan
(IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung
dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan
rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah
(huruf c)
(penjelasan Pasal 8 ayat 1
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung);
Bahwa menurut pasal 11
Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 bahwa :
1.
Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang
status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
2. Dalam hal tanahnya
milik pihak lain, bangunan gedung hanya
dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau
pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah
atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung.
3.
Perjanjian tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para
pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan
jangka waktu pemanfaatan tanah.
Bahwa menurut pasal 15 Peraturan
Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28
Tahun 2002 bahwa Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi
dengan
a.
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau
tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
data pemilik
bangunan gedung;
c.
rencana teknis
bangunan gedung; dan
d.
hasil analisis
mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dapat pentiing
terhadap lingkungan.
Kesimpulan
Untuk
pengurusan IMB yang bukan atas tanah milik pribadi adalah harus ada perjanjian
tertulis antara pemegang hak atas tanah dengan pemilik bangunan gedung dalam
hal ini pemohon IMB. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat paling
sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta
fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah. Sehingga kelak tidak
terjadi permasalahan hukum ketika bangunan gedung sudah berdiri dengan pemegang
hak atas tanah.